WAWASAN NASIONAL





   Dilatarbelakangi oleh teori-teori tentang wawasan, falsafah Pancasila, aspek kewilayahan, sosial budaya dan kesejarahan, maka muncul berbagai rumusan tentang konsepsi Wawasan Nusantara, salah satunya yang dikemukakan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara dari Lemhannas tahun 1999:
“Wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Konsepsi wawasan nusantara sendiri terdiri dari 3 unsur dasar: wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Wawasan nusantara berhakikat “Keutuhan Nusantara atau Nasional”, dalam pengertian, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
Kemudian muncul asas wawasan nusantara yang terdiri atas kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
Selanjutnya, wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yang ditinjau dari latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi dan lingkungan strategis yaitu, arah pandang ke dalam yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial; dan arah pandang ke luar yang ditujukan untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah.

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara lalu meleburkan intinya ke dalam kedudukan, fungsi, dan tujuan. Mengenai kedudukan, wawasan nusantara berada pada posisi ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dan posisi wawasan nusantara pada posisi paradigma nasional.
Mengenai fungsi, wawasan nusantara bertindak sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan yang pada intinya menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan wawasan nasional adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan rakyat Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.
Sebagai cara pandang dan visi nasional, perlu adanya implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikuti segenap individu di Indonesia. Implementasi tersebut berwujud:
·         Wawasan nasional sebagai pancaran falsafah Pancasila yang diharapkan menjadi pedoman untuk menjamin persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa, serta untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia;
·         Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional yang mewujudkan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan;
·         Wawasan nusantara dalam penerapannya yang tercermin lewat diterimanya konsepsi wawasan nusantara di forum internasional (hasil positif ZEE Indonesia yang memperluas wilayah), pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup dan dapat diterima oleh dunia internasional, penerapan wawasan nusantara dalam berbagai bidang pada proyek sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, penerapan pada aspek sosial budaya dengan naungan Pancasila dan penerapan wawasan nusantara di bidang Hankam yang terdimensi dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

LATAR BELAKANG FILOSOFIS DARI WAWASAN NUSANTARA
1.    Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia

2.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
3.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
            Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan   dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
            Berdasarkan kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
4.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1.      Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·         Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
·          Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·         Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·         Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2.      Kehidupan ekonomi
·         Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·          Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·         Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3.      Kehidupan social
·         Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·         Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

4.      Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·         Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·         Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·          Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


REFERENSI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur (Tugas 2)

Kenali RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo

Nafas Indonesia Pada Teater Taman Ismail Marzuki