Otonomi Daerah
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah
merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur
serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah
tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata
otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata
otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang
memiliki arti "sendiri" serta Namos yang berarti "aturan"
atau "undang - undang".
Sehingga otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas
wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan
hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan
dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki
tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali
berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Ø Menurut UU No. 32
Tahun 2004: Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Menurut Kamus Hukum
dan Glosarium Otonomi Daerah: Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ø Menurut Encyclopedia
of Social Science: Pengertian otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi
sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Ø Menurut Pendapat Para
Ahli: Pengertian otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Ø Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia: Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1)
Undang
Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2)
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3)
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
4)
Undang
Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5)
Undang
Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah
dan Pusat.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
a.
Untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Keadilan
Nasional.
c.
Pemerataan
wilayah daerah.
d.
Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
e.
Menjaga
hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
f.
Untuk
mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
g.
Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
h.
Untuk
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara
konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
1.
Tujuan politik dalam
pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik
melalui partai politik dan DPRD.
2.
Tujuan administratif dalam
pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di
daerah, serta sumber keuangan.
3.
Tujuan ekonomi dalam
pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan
manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan
otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.
PRINSIP OTONOMI DAERAH
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata,
dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang
diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:
1.
Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan,
moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
2.
Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
3.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
ASAS OTONOMI DAERAH
Pedoman pemerintahan
diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang
berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai
berikut:
1)
Asas
kepastian hukum
Asas yang lebih
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan
penyelenggara negara.
2)
Asas
tertib penyelenggara
Asas yang menjadi
landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian
penyelenggara negara.
3)
Asas
kepentingan umum
Asas yang lebih
mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta
selektif.
4)
Asas
keterbukaan
Asas yang membuka
diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar,
nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih
tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia
negara.
5)
Asas
proporsionalitas
Asas yang lebih
mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
6)
Asas
profesionalitas
Asas yang lebih
mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang masih berlaku.
7)
Asas
akuntabilitas
Asas yang menentukan
setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara
harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8)
Asas
efisiensi dan efektifitas
9)
Asas
yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut:
a.
Asas
desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
c.
Asas
tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa
dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai
dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan
kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan tugas tersebut.
IMPLEMENTASI/KEBERHASILAN OTONOMI DAERAH
Implementasi otonomi
daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan wewenang
pemerintah pusat dapat dikelompokkan dalam lima bidang yaitu implementasi dalam
pembinaan wilayah, pembinaan sumber daya manusia, penanggulangan dan percepatan
penurunan kemiskinan, penataan hubungan fungsional antara DPRD dan pemerintah
daerah, serta peningkatan koordinasi atau kerja sama tim (team work).
A.
Implementasi
Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah
Pembinaan wilayah
dapat diartikan bagaiman mengelola dan mengerahkan segala potensi wilayah suatu
daerah untuk di dayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Potensi wilayah termasuk segala potensi sumber daya yang mencakup
potensi kependudukan, sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan
keamanan. Pola pembinaan wilayah dilaksanakan dengan mendelegasikan tugas-tugas
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilaksanakan, dan
dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah. Pada prinsipnya pembinaan wilayah
diserahkan kepada daerah unuk mengelola sumber daya yang potensial untuk
kesejahteraan daerah, dan dalam negara kesatuan, tugas pemerintah pusat
melakukan pengawasan.
Bentuk pengawasan
dalam otonomi daerah adalah seluruh rancangan kegiatan dan anggaran daerah
tingkat II dibuat kepala daerah dan DPRD II, serta diperiksa oleh gubernur.
Untuk rencana kegiatan dan anggaran tingkat I, dibuat gubernur dan DPRD I, dan
diperiksa oleh menteri dalam negeri atas nama pemerintah pusat. Tugas dan
fungsi pembinaan wilayah meliputi prinsip pemerintahan umum, yaitu
penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah, memfasilitasi dan mengakomodasi
kebijakan daerah, menjaga keselarasan pemerintah pusat dan daerah, menciptakan
ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga tertibnya hubungan lintas batas dan
kepastian batas wilayah, menyelenggarakan kewenangan daerah, dan menjalankan
kewenangan lain. Pejabat pembina wilayah dilaksankan oleh kepala daerah yang
menjalankan dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan daerah dan urusan pemerintahan
umum.
B.
Implementasi
Otonomi Daerah dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia
Pelaksaan otonomi
daerah memberikan wewenang pembinaan sumber daya manusia kepada daerah. Hal ini
tugas berat bagi daerah, karena SDM pada umumnya mempunyai tingkat kompetensi,
sikap, dan tingkah laku yang tidak maksimal. Dalam era otonomi, daerah harus
mempersiapkan SDM untuk memenuhi kebutuhan dan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas. Pemerintah membutuhkan PNS yang tanggap, responsip, kreatif, dan
bekerja secara efektif. Untuk menunjang kinerja daerah dalam rangka kerja sama
antar daerah dan pusat, pemda membutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan
mengembangkan jaringan dan kerja sam tim, dan mempunyai kualitas kerja yang
tinggi. Untuk pembinaan SDM, pemda diharapkan:
1)
membuat
struktur organisasi yang terbuka,
2)
menyediakan
media untuk PNS berkreatif dan membuat terobosan baru,
3)
mendorong
PNS berani mengambil resiko,
4)
memberikan
penghargaan bagi yang berhasil,
5)
mengembangkan
pola komunikasi yang efektif antar PNS,
6)
membangu
suasana kerja di PNS yang inovatif,
7)
mengurangi
hambatan birokrasi,
8)
mencegah
tindakan intervensi yang mengganggu proses kerja profesional; dan
9)
mendelegasikan
tanggung jawab dengan baik.
Memperbaiki
cara kerja birokrasi dengan cara memberikan teladan, membuat perencanaan,
melaksanakan kerja denga pengawasan yang memadai, menentukan prioritas,
memecahkan masalah dengan inoivatif, melakukan komunikasi lisan dan tulisan,
melakukan hubungan antar pribadi, dan memperhatikan waktu kehadiran dan
kretaivitas.
Mengurangi
penyimpangan pelayanan birokrasi. Pelayanan pemerintah sering kali banyak
mengalami penyimpangan yang disebabkan sistem birokrasi, atau keinginan
menambah penghasilan dari pegawai. Pemda harus melakukan perbaikan dengan:
menegakan disiplin pegawai dengan memberikan penghargaan dan sanksi, memberikan
pelayanan yang berorientasi pelanggan, menetapkan tanggung jawab dengan jelas,
dan mengembangkan budaya birokrasi yang bersih, serta memberikan pelayanan
cepat dan tepat dengan biaya murah.
C.
Implementasi
Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan merupakan
masalah penting bagi pemerintah daerah. Otonomi memberikan kewenangan kepada
daerah untuk mengelola sumber daya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan
penduduk di wilayahnya. Pengentasan kemiskinan menjadi tugas penting dari UU
nomor 25 tahun 1999, dimana pemda mempunyai wewenang luas, dan didukung dana
yang cukup dari APBD. Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip: penegmbangan
SDM dengan memberdayakan peranan wanita, membrdayakan dan memprmudah akses
keluarga miski utuk berusaha, dengan mendekatkan pada modal dan pemasaran
produknya, menanggulangi bencana, dan membuat kebijakan yang berpihak kepada
rakyat miskin.
Program
penanggulangan kemiskinan harus dilakukan berdasarka karakter penduduk dan
wilayah, dengan melakukan koordinasi antar-instansi yang terkait. Pembangunan
dalam rangka penanggulangan kemiskinan harus mengedepankan peran masyarakat dan
sektor swasta, dengan melakukan ivestasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan
pasar bagi penduduk miskin. Membangun paradigma baru tentang peranan pemda,
yaitu dari pelaksana menjadi fasilitor, memberikan interuksi menjadi melayani,
mengatur menjadi memberdayakan masyarakat, bekerja memenuhi aturan menjadi
bekerja untuk mencapai misi pembangunan. Dalam pemberdayan masyarakat, peranan
pemda adalah memberikan legitimasi kepada LSM dan masyarakat penerima bantuan,
menjadi penengah apabila terjadi konflik, mendorong peningkatan kemampuan
keluarga miskin, turut mengendalikan pembangunan fisik, dan memberikan
sosialisasi gerakan terpadu pengentasan kemiskinan.
Pemda dalam rangka
percepatan penanggulangan kemiskinan dapat mengambil kebijakan keluarga, yaitu
mendata dengan benar karakter keluarga miskin, mengidentifikasi tipe dan pola
keluarga miskin, melakukan intervensi kebijakan, yang meliputi kebijakan
penyediaan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan, menyediakan program
yang mendorong kesempatan kerja, dan menyediakan program untuk membangun
lingkungan fisik masyarakat miskin, seperti prasarana jalan, jembatan,
perumahan, listrik dan air bersih, dan pada tahap akhir pemda melakukan
evaluasi efektivitas dari pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
D.
Implementasi
Otonomi Daerah dalam Hubungan Fungsional Eksekutif dan Legislatif
Hubungan eksekutif
(pemda) dan legislatif (DPRD) dalam era otonomi mencuat dengan munculnya
ketidakharmonisan antara pemda dan DPRD. Ketidakharmonisan dipicu oleh
interprestasi dari UU nomor 22 tahun 1999, yang menyatakan peran legislatif
lebih dominan dibandingkan peran pemda, dan hal ini bertentangan dengan kondisi
sebelumnya, dimana pemda lebih dominan daripada DPRD. Ketidakharmonisan harus
dipecahkan dengan semangat otonomi, yaitu pemberian wewenang kepada daerah
untuk mengatur daerahnya dalam menjawab permasalahan rakyat, yang meliputi
administrasi pemrintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Kepala daerah
mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan DPRD, bertanggung jawab kepada DPRD, dan menyampaikan
laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada presiden melalui
mendagri, minimal satu tahun sekali melalui gubernur. DPRD dalam era otonomi
mempunyai wewenang dan tugas: memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati atau walikota/ wakil walikota, membentuk peraturan daerah, menetapkan
anggaran pendapatan belanja daerah, melaksankan pengawasan. Memberikan saran
pertimbangan terhadap perjanjian internasional menyangkut kepentingan daerah,
serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Kepala daerah dan
DPRD dalam melakukan tugasnya dapat melakukan komunikasi yang intensuf, baik
untuk tukar menukar informasi, dan pengembangan regulasi maupun klarifikasi
suatu masalah. Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dengan kepala daerah
adalah: proses pembuatan kebijakan transparan, pelaksanaan kerja melalui
mekanisme akuntabilitas, bekerja berdasarkan susduk, yang mencakup kebijakan,
prosedur dan tata kerja, menjalankan prinsip kompromi, dan menjunjung tinggi
etika.
E.
Implikasi
Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim
Koordinasi merupakan
maslah yang serius dalam pemerintah daerah. Sering bongkar dan pasang sarana
dan prasarana seperti PAM, PLN, dan Telkom menunjukan lemahnya koordinasi
selama ini. Dalam rangka otonomi, di mana pemda mempunyai wewenang mengatur
enam bidang selain yang diatur pusat, maka pemda dapat mengatur sektir riil
seperti transportasi, sarana/prasarana, pertanian, dan usaha kecil, serta
wewenang lain yang ditentukan undang-undang.
Lemahnya koordinasi
dalam otonomi daerah telah menimbulkan dampak negatif, di antaranya:
inefisiensi organisasi dan pemborosan uang, tenaga dan alat, lemahnya kepemimpinan
koordinasi yang menyebabkan keputusan tertunda-tunda, tidak tepat dan terjadi
kesalahan, serta tidak terjadi integrasi dan sinkronisasi pembangunan.
Penyebab kurangnya
koordinasi dalam era otonomi daerah di pemda antara lain karena sesama instansi
belum mempunyai visi yang sama, tidak adanya rencana pembangunan jangka panjang
yang menyebabkan arah kebijakan tidak strategis, rendahnya kemauan kerja sama,
gaya kepemimpinan yang masih komando, rendahnya keterampilan, integritas dan
kepercayaan diri.
Dalam rangka
meningkatkan koordinasi, maka pemerintah daerah harus menciptakan kerja sama
tim. Kerja tim dilaksanakan dengan:
1.
Pelatihan
kepada PNS pemda untuk menumbuhkan komitmen, integritas, kejujuran, rasa hormat
dan percaya diri, peduli terhadap pemerintah daerah, mempunyai kemauan dan
tanggung jawab, matang secara emosi, dan mempunyai kompetensi,
2.
mengembangkan
visi dan misi pemerintahan daerah yang menjadi acuan kerja,
3.
membuat
sistem kerja yang baik, yaitu adanya kejelasan tugas pokok, fungsi dan
akuntabilitas pekerjaan, dan
4.
membangun
suasana dialogis antar pimpinan dan staf pemda.
Terkait
dengan implementasi otonomi daerah, maka ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan untuk keberhasilan otonomi daerah, yaitu meningkatkan
kualitas SDM yang dapat dilakukan melalui:
a)
Pelaksanaan
seleksi PNS yang jelas, ketat, yang baik, serta berdasarkan pekerjaan dan
spesifikasi lowongan pekerjaan.
b)
Peningkatan
kompetensi, keterampilan, dan sikap melalui pelatihan dan pendidikan, sesuai
dengan kebutuhan pemerintah daerah, serta mengevaluasi keefektifan program
pendidikan dan pelatihan.
c)
Penempatan
PNS berdasarkan kompetensi, minat, dan bakat, serta kebutuhan pemerintah
daerah.
d)
Pengembangan
SDM yang kreatif, inovatif, fleksibel, profesional, dan sinergis di pemda.
e)
Menindaklanjuti
ketentuan undang-undang tentang otonomi dengan peraturan daerah yang terkait
dengan kelembagaan, kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, SDM, dan sarana
penunjang terhadap penugasan wewenang yang dilimpahkan pemerintah pusat.
f)
Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam.
g)
Mengembangkan
sistem manajemen pemerintahan yang efektif, objektif, rasional, dan modern.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar