Politik Dan Strategi Nasional
A.
PENGERTIAN
POLITIK
Politik
adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan
untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal
dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber
dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
·
Menurut
Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang
memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk
patokan hidupnya.
·
Menurut
Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya
orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
·
Berdasarkan
teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam - macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan - tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam
mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan - tujuan
yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan -
kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau
alokasi dari sumber - sumber yang ada. Politik membicarakan hal – hal yang
berkaitan dengan:
a)
Negara
Negara merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
b)
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c)
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
d)
Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e)
Distribusi
f)
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengembalian kebijakan untuk
mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok - pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945.
Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga
- lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga - lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan - badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non-departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut:
1)
Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
-
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
-
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2)
Kewenangan
Daerah
-
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
-
Kewenangan
bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3)
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah
a.
DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b.
DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi:
c.
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
d.
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
e.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
f.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
g.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
h.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik
Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang
mencakup pranata - pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan - dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional
RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan
Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri - menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi
saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden
sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: –
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
D.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
·
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang - undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
·
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 - 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a)
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b)
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
c)
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik
bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan
REFERENSI
http://yusherestiani.blogspot.co.id/2015/01/politik-dan-strategi-nasional.html
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Komentar
Posting Komentar