ASAS WAWASAN NUSANTARA; KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
I.
ASAS & ARAH
PANDANG WAWASAN NUSANTARA
A.
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1)
Tujuan
yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
2)
Keadilan:
kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
3)
Kejujuran: memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri
4)
Solidaritas: memiliki
rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa
meminta suatu imbalan dari orang lain
5)
Kerjasama: adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan
6)
Kesetiaan
dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang
dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka
tunggal ika
7)
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
B.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan
konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1)
Arah
pandang wawasan nusantara ke dalam
Mengandung makna
bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi
faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke
dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social
2)
Arah
pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna
bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan
untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang
saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi,
politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan
nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN, FUNGSI
& TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Kedudukan
Kedudukan merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan
tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
·
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Undang
– Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
·
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
·
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
B.
Fungsi
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
C.
Tujuan
1)
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
2)
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
III.
TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam -
macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak
lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas - aktivitas ekonomi yang dipilihnya
sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri
sendiri.
Di
era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas - aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di
era baru kapitalisme, negara - negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara - negara berkembang dengan
menggunakan isu - isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan
hidup.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif,
dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar -
benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara merata dan adil.
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
-
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang - undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
-
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
-
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
-
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
-
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau - pulau terluar dan
pulau kosong.
IV.
KEBERHASILAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.
Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar