Konservasi Arsitektur (Tugas 1)
KONSERVASI ARSITEKTUR
1.
Pengertian
A.
Pengertian Umum
Konservasi Arsitektur
adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apresiasi pada
perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual
bangsa antar generasi. Konservasi menurut Wikipedia adalah pelestarian atau
pelindungan.
B.
Pengertian
Menurut Para Ahli
·
Theodore
Roosevelt (1902)
Konservasi berasal dari
kata Conservation yang terdiri dari
kata con (together) dan servare (keep/save)
yang memiliki pengertian tentang upaya pemeliharaan apa yang kita punya secara
bijaksana.
Pada awalnya konsep
konservasi ini terbatas hanya pada benda-benda/monumen bersejarah. Namun telah
berkembang di mana sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda
bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah
serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.
·
Sidharta dan
Budihardjo (1989)
Konservasi merupakan
suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan
serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang
sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
·
Danisworo (1991)
Konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat
berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di
samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah,
budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik.
·
Shirvani (1985)
Ditinjau dari aspek
perkotaan, konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota
yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
2.
Tujuan
Tujuan
dari Konservasi Arsitektur adalah :
·
Mengembalikan wajah dari obyek
pelestarian.
·
Memanfaatkan obyek pelestarian untuk
menunjang kehidupan masa kini.
·
Mengarahkan perkembangan masa kini yang
diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
·
Menampilkan sejarah pertumbuhan
lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
3.
Jenis Konservasi
Menurut Burra Charter
(1999) dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/bangunan cagar budaya,
terdapat tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap
penanganannya yaitu :
·
Konservasi, yaitu
semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga
mempertahankan nilai kulturalnya;
·
Preservasi, mempertahankan
bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan;
·
Restorasi, upaya
mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang
elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah
hilang tanpa menambah bagian baru;
·
Rekonstruksi, mengembalikan
sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan
bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi;
·
Adaptasi/Revitalisasi,
segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang
sesuai;
·
Demolisi, penghancuran
atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
4.
Jenis Kegiatan Pelestarian Dalam Konservasi
Menurut
Highfield (1987: 20-21) pada konservasi arsitektur terdapat tingkatan perubahan
pada tindakan pelestarian sebanyak 7 tindakan yaitu :
·
Perlindungan terhadap seluruh struktur
bangunan
Dalam hal ini termasuk dengan subbagian-bagian
penyusunnya, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan
sarana-prasarana. Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang
memungkinkan terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan
kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang
dikombinasikan dengan penghawaan alami;
·
Perlindungan terhadap seluruh selubung
eksterior bangunan
Dalam hal ini termasuk atap dan sebagian besar
interiornya, dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki
finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter;
·
Perlindungan terhadap seluruh selubung
eksterior eksisting, termasuk atap
Dengan perubahan besar pada struktur internal serta
perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada
struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru,
instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih
luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai
aslinya;
·
Perlindungan seluruh dinding selubung
bangunan
Mencakup pula demolisi total pada atap dan
interiornya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad
yang dipertahankan.
Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang
terisolasi, seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi
pengembangan ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru,
bebas dari elemen internal bangunan eksisting;
·
Perlindungan hanya pada dua atau tiga penampang/tampak
bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya
Dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di
belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada
bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan;
·
Perlindungan hanya pada satu
penampang/tampak bangunan
Perlindungan juga termasuk pada sebuah dinding
fasade dari bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan
membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad.
Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut
hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut
menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di
sekelilingnya; dan
·
Opsi paling drastis pada pengembangan
kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk pelestarian, tetapi dengan
demolisi total bangunan eksisting dan menggantinya dengan bangunan yang baru.
5.
Lingkup Konservasi
Ruang lingkup dalam konservasi yaitu :
·
Lingkungan Alami (Natural Area)
·
Kota dan Desa (Town and Village)
·
Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
·
Kawasan (Districts)
·
Wajah Jalan (Street-scapes)
·
Bangunan (Buildings)
·
Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
6.
Kriteria Konservasi
·
Estetika
·
Kejamakan
·
Kelangkaan
·
Keistimewaan
·
Peranan Sejarah
·
Penguat Kawasan
di Sekitarnya
7.
Peran Arsitek Dalam Konservasi
Internal:
·
Meningkatkan kesadaran di kalangan
arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan
bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
·
Meningkatkan kemampuan serta penguasaan
teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama
teknik adaptive reuse
·
Melakukan penelitian serta dokumentasi
atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal:
·
Memberi masukan kepada Pemda mengenai
kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
·
Membantu Pemda dalam menyusun Rencana
Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
·
Membantu Pemda dalam menentukan fungsi
atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau
gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
·
Memberikan contoh-contoh keberhasilan
proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan
mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih
memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan
finansial.
Sumber Penulisan
Komentar
Posting Komentar