Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 2)



BAB 2

2.1.    PENGERTIAN
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi karena suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diakibatkan kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, jadi disini ada dua pihak yang dimungkinkan bertanggung jawab. 
2.2.    LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM
Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di : 
1)      Undang Undang Jasa Konstruksi 2017
NO
PASAL
BUNYI PASAL
1
1
(2) Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
2
60
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
3
65
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
(2) xDalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
4
66
(1) Pengguna Jasa dan/atau pihak rain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melapoiku.n" terjatinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
5
67
(1) Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
6
96
(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Konstruksi; kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin
7
97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; tugasnya tidak dalam Pasal 62 b. pemberhentian dari tugas; dan/atau c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
8
98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewqiiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagaran Bangunar, "lb"g"imana dimilsud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif biupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin' dan/atau f. pencabutan izin.

2)     PP RI No.29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur (Tugas 2)

Kenali RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo

Nafas Indonesia Pada Teater Taman Ismail Marzuki