Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 2)
2.1.
PENGERTIAN
Kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara
keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan
kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi karena suatu pekerjaan yang
tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diakibatkan kesalahan pengguna
jasa atau penyedia jasa, jadi disini ada dua pihak yang dimungkinkan
bertanggung jawab.
2.2.
LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM
Kegagalan
Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1)
Undang Undang
Jasa Konstruksi 2017
NO
|
PASAL
|
BUNYI PASAL
|
1
|
1
|
(2) Kegagalan
Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
|
2
|
60
|
(1) Dalam
hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung
jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
|
3
|
65
|
(1) Penyedia
Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
(2)
xDalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir
layanan Jasa Konstruksi.
|
4
|
66
|
(1) Pengguna
Jasa dan/atau pihak rain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat
melapoiku.n" terjatinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
|
5
|
67
|
(1) Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib
memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
|
6
|
96
|
(1) Setiap
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c.
penghentian sementara Konstruksi; kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam
daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
(2) Setiap
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau
persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda
administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d.
pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan
izin
|
7
|
97
|
Setiap
penilai ahli yang dalam melaksanakan menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan
tertulis; tugasnya tidak dalam Pasal 62 b. pemberhentian dari tugas; dan/atau
c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
|
8
|
98
|
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewqiiban
untuk mengganti atau memperbaiki Kegagaran Bangunar,
"lb"g"imana dimilsud dalam Pasal 63 dikenai sanksi
administratif biupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam
daftar hitam; e. pembekuan izin' dan/atau f. pencabutan izin.
|
2)
PP RI No.29 Tahun 2000
Peraturan
Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima
memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34,
adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana
disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan
sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pasal
32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau
memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk
mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi.
Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan
Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pasal
33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan
konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
Pasal
34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik
secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan
kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia
Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan
konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar