Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 1)
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Pranata adalah interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F.
Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat,
sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan.
Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan
dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan
akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter
hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara
pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak
menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab
dari tugas dan fungsinya.
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu
dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih
memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1) Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
2) Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai
sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3) Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4) Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
1.1.1.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum
Pranata di Indonesia
1) Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2) Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3) Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
4) Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
5) Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6) Lawyer, pihak yang mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
Suatu
kontrak konstruksi yang telah memenuhi syarat-syarat yang sah dan asas-asas
suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan
(Building Failure). Dalam pekerjaan bangunan sering ditemukannya kegagalan
bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa.
Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan
(siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan
yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan
pengawasan serta pemeliharan bangunan.
Pada
dasarnya, kegagalan bangunan dari sisi-sisi factor penyebabnya dapatlah
dikelompokan menjadi : ulah manusia, alam atau lingkungan, kombinasi ulah manusia
dan lingkungan/alam. Oleh sebab itu tinjauannya akan meliputi planning, desain
arsitektur, engineering, ekonomi, dan
lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar