Latar Belakang Kewarganegaraan
Pengertian
dan Latar Belakang Kewarganegaraan
1.
Pengertian Negara Secara Etimologi.
2.
Sifat – Sifat Negara.
3.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
4.
Tujuan
Negara
Hak dan Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia
Hak kita sebagai warga negara indonesia.
Kewajiban kita sebagai warga
negara indonesia.
A. Pengertian
Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan
dalam bahasa Latin disebut Civicus. Kata Civicus diserap ke dalam bahasa
Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan
Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau
kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan
nama Burgerkunde. Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan penguasa
kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di
Peguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang
ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK
Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata
KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi.
Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih
lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12)
pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang
menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara
dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara,
serta pendidikan bela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan
HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.
Dikemukakan oleh
Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwa Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan
mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara
Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan
UUD 1945. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan
tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah
kebangsaan, pendidikan bela negara, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan
negara, demokrasi, HAM, penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
B. Latar Belakang Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada
tanah airberdasarkan Pancasila.
Selain
itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani.
Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran
pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi
kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
·
Pengertian
asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
·
Asas
kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
·
Cara
memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
·
Cara
memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia; Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan
cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.
Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadi
warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi,
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.
Berpartisipasi
dalam:
4.
Upaya
menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
5.
Menyelesaikan
konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
6.
Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalam public
policy.
7.
Memiliki
pengertian internasional tentang civil
society dan menjadi
warga negara yang kosmopolit.
[Drs.
H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan,
Tinggal di Yogyakarta]
Pengertian
Negara
Secara umum Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah
tersebut. Negara merupakan pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat
terhadap suatu wilayah dengan terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Istilah negara berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1.
Pengertian Negara Secara Etimologi.
Secara etimologi, kata negara berasal
dari kata staat (belanda
dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri”;
“menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Fungsi dari adanya negara adalah untuk
memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi,
termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
2.
Sifat – Sifat Negara.
Negara adalah suatu bentuk organisasi
yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan
yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus.
Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan
yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat
ada tiga antara lain sebagai berikut;
·
Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam
negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan
pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum
lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam
suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi
sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi,
seperti berupa denda.
·
Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam
negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat
mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup
dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan
negara.
·
Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan
perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada
seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan
hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
3.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur negara merupakan bagian yang
sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara
tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu
secara konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat,
sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara
lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut;
·
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada
di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus
memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari
terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara.
·
Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya atau
tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah
terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.
·
Pemerintahan yang
berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan
untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang
berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke
luar.
·
Kedaulatan
ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
·
Kedaulatan
ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
4.
Tujuan
Negara
* Dalam Pembukaan Undang-undang dasar
1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan Bangsa Indonesia yaitu :
–
Cita-cita Bangsa Indonesia : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,
yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil
dan 5. makmur.
–
Tujuan Bangsa Indonesia :1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.Itulah tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia Setiap pemimpin
bangsa ini pasti menginginkan amanat cita-cita dan tujuan itu dicapai.
Warga
Negara UUD 1945
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Warga Negara secara umum : Anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal
26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan Undang-undang sebagai warga Negara Bangsa Indonesia asli adalah
Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar,
berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya) Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganeggaraan ) yaitu:
·
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah
menjadi WNI.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan
kewarganegaraan pada anak tersebut.
·
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika
ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
·
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·
Anak
yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status
kewarganegaraan ayah ibunya.
Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD
1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI
dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia
kepada NKRI.
Dasar Hukum Di Negara Indonesia di
atur dalam:
·
UUD
1945 pasal 26
·
UU
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dengan warga
negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk
karena adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah
menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan
bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara
ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan
lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam
negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal
ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang
dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat
tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan
mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah
sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan
kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan
masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat
hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di
dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”,
namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang
harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya
sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai
makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan negara yang didapatkan oleh
warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian
terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga
negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan
kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam
mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal
pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan
2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti
secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak
mudah dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan
Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit
untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan
kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan
ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini
diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya
dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan
dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku,
tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu
diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang
bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk
menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila
(Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya
memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD
1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan
kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
Hak dan Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia
Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban kita sebagai warga
negara indonesia.
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar