Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

A.   Pengertian dan Konsep Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.

Menurut Para Ahli:
§  Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
§  Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
§  John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
§  Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Sehingga dapat disimpulkan, demokrasi adalah suatu musyawarah yang dapat merubah kehidupan suatu Negara, karna adanya perubahan  peraturan dibnadingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Demokratis bersifat adil. Karena peraturan dibuat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.
B.   Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

C.   Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.

Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Pemerintahan Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

D.   Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahanh Negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a)    Demokrasi bersifat Politik
b)    Demokrasi bersifat Yuridis
c)    Demokrasi bersifat Ekonomis
d)    Demokrasi bersifat Sosialis
e)    Demokrasi bersifat Kultural
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan :
1)    Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
§  Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
§  Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
§  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
§  Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
§  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
§  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
§  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
§  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
§  Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
§  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
§  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

2)    Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.

Ciri Pemerintahan Parlementer:
§  Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
§  Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
§  Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
§  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
§  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
§  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
§  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
§  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
3)    Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur (Tugas 2)

Kenali RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo

Nafas Indonesia Pada Teater Taman Ismail Marzuki