Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
A. Pengertian dan Konsep Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata
demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan,
sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara
umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang
melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Menurut
Para Ahli:
§ Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
§ Charles
Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
§ John
L. Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
§ Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
Sehingga
dapat disimpulkan, demokrasi adalah suatu musyawarah yang dapat merubah
kehidupan suatu Negara, karna adanya perubahan peraturan dibnadingkan
dengan pemerintahan sebelumnya. Demokratis bersifat adil. Karena peraturan
dibuat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Selain
itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal
adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara
yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis
lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama
lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan
mengawasi.
B. Konsep Demokrasi
Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
C. Bentuk Demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis
karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di
dalam negara.
Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat
dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Pemerintahan
Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
D. Sifat Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahanh Negara
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
a) Demokrasi
bersifat Politik
b) Demokrasi
bersifat Yuridis
c) Demokrasi
bersifat Ekonomis
d) Demokrasi
bersifat Sosialis
e) Demokrasi
bersifat Kultural
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen
pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan,
kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang,
dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengelompokkan
Sistem Pemerintahan :
1) Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada
parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya
Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan
Presidensial:
§ Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
§ Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
§ Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
§ Eksekutif
dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
§ Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
§ Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
§ Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
§ Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
§ Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
§ Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
§ Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
2) Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia.
Ciri Pemerintahan
Parlementer:
§ Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
§ Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
§ Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
§ Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§ Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
§ Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
§ Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
§ Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
§ Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
3) Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu
Perancis.
Komentar
Posting Komentar