Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 3)

BAB III
STUDI KASUS

Proyek abadi perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia. Jalur Pantura (Pantai Utara) Pulau Jawa nyaris setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu diperbaiki. Tak ayal, hal ini membuat pemandangan macet di jalur yang terkenal ini menjadi pemandangan rutin tiap tahunnya. Perpindahan massa yang besar dari satu titik ke titik lain sudah pasti menambah volume kepadatan transportasi di jalan.
Ditambah jalan yang masih terus diperbaiki tiap tahunnya hanya akan menambah beban kemacetan tiap tahunnya. Padahal jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bidang Infrastruktur Rizal Djalil menyebutkan, jalur Pantura membentang dari Anyer hingga ke Banyuwangi. Namun yang paling krusial adalah jalur pantura di Jawa Barat dan Jawa Tengah karena lalu lintasnya menggerakan pertumbuhan ekonomi. Dan di jalur itu pula perbaikan sering dilakukan. Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.
Sementara itu Bina Marga  menyatakan bahwa tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Tentang masalah kelebihan tonase ini juga disetujui oleh Kepala Bidang Penelitian Transpotasi Laboraturium Kontruksi Undip Semarang Bagus Hario Setiadji. Beliau mengatakan bahwa Jalur Pantura tersebut hanya dirancang untuk kapasitas 10 ton. Tetapi kenyataannya kendaraan yang melintas rata-rata di atas 20 ton. Masalah bertambah saat Penelitian Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM menyebutkan bahwa 75 persen angkutan berat melebihi batas maksimum tonase yang diizinkan.
Kerusakan Jalan Pada Jalur Pantura

PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Pekerjaan Perbaikan Jalur Pantura
1)    DARI SEGI KONSTRUKSI
Menurut Boyamin (MAKI) disebutkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga jalan sepanjang 1300 km pada jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan secara terus menerus.
2)    DARI SEGI PENGGUNAAN
Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya.
3)    DARI SEGI PENGAWASAN
-       Pengawasan dalam pelaksanaan
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut.
-       Pengawasan dalam penggunaan jalan.
Tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut.

DAMPAK AKIBAT
·         Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan.
·         Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat

ANALISA PERMASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. Dalam Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
PENYEBAB KEMUNGKINAN
·         Kesalahan dalam pelaksanaan
Pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis
·         Kesalahan dalam pengawasan
Membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.

ANALISA HUKUM
Dalam kasus proyek abadi ini, sang kontraktor dapat dipidana sesuai dengan Undang – Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 41, 42, dan 43 yang berbunyi :

A. Bab X pasal 41 UUJK
Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

B. Bab X pasal 42 UUJK
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

C. Bab X Pasal 43 UUJK
(1)Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2)Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1)      BAB I PASAL 1 AYAT (6) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
2)     BAB I PASAL 1 AYAT (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

SANKSI HUKUM

Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.




REFERENSI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur (Tugas 2)

Kenali RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo

Nafas Indonesia Pada Teater Taman Ismail Marzuki