Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 3)
BAB III
STUDI KASUS
Proyek abadi perbaikan Jalur
Pantura Pulau Jawa sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia.
Jalur Pantura (Pantai Utara) Pulau Jawa nyaris setiap tahun menjelang Hari Raya
Idul Fitri selalu diperbaiki. Tak ayal, hal ini membuat pemandangan macet di jalur yang
terkenal ini menjadi pemandangan rutin tiap tahunnya. Perpindahan massa yang
besar dari satu titik ke titik lain sudah pasti menambah volume kepadatan
transportasi di jalan.
Ditambah jalan yang masih terus diperbaiki tiap
tahunnya hanya akan menambah beban kemacetan tiap tahunnya. Padahal jalur jalan
ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di
seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah
tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bidang
Infrastruktur Rizal Djalil menyebutkan, jalur Pantura membentang dari Anyer
hingga ke Banyuwangi. Namun yang paling krusial adalah jalur pantura di Jawa
Barat dan Jawa Tengah karena lalu lintasnya menggerakan pertumbuhan ekonomi.
Dan di jalur itu pula perbaikan sering dilakukan. Tiap tahun pemerintah
mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur
Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur
Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.
Sementara itu Bina Marga menyatakan bahwa
tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Tentang
masalah kelebihan tonase ini juga disetujui oleh Kepala Bidang Penelitian
Transpotasi Laboraturium Kontruksi Undip Semarang Bagus Hario Setiadji. Beliau
mengatakan bahwa Jalur Pantura tersebut hanya dirancang untuk kapasitas 10 ton.
Tetapi kenyataannya kendaraan yang melintas rata-rata di atas 20 ton. Masalah
bertambah saat Penelitian Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM menyebutkan
bahwa 75 persen angkutan berat melebihi batas maksimum tonase yang diizinkan.
Kerusakan Jalan Pada Jalur Pantura |
PENYEBAB
MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Pekerjaan Perbaikan Jalur Pantura |
1)
DARI
SEGI KONSTRUKSI
Menurut
Boyamin (MAKI) disebutkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek Swakelola
perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal
kepada supplier asphalt mixing plant (AMP).
Sehingga jalan sepanjang 1300 km pada jalur Pantura selalu mengalami kerusakan
dan perbaikan secara terus menerus.
2)
DARI
SEGI PENGGUNAAN
Kerusakan
Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas
semestinya.
3)
DARI
SEGI PENGAWASAN
- Pengawasan dalam pelaksanaan
Ketidak
tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam
memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih
keuntungan dari kegiatan proyek tersebut.
- Pengawasan dalam penggunaan jalan.
Tonase
kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut.
DAMPAK AKIBAT
·
Rusaknya jalur
Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan.
·
Melambungnya harga
pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu
terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli
masyarakat
ANALISA PERMASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan
bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku
dari awal sampai serah terima akhir. Dalam Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan
bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . Penyedia
jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi.
PENYEBAB KEMUNGKINAN
·
Kesalahan dalam
pelaksanaan
Pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja
menyimpang dari speksifikasi teknis
·
Kesalahan dalam
pengawasan
Membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga
merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA HUKUM
Dalam kasus proyek abadi ini, sang kontraktor dapat
dipidana sesuai dengan Undang – Undang RI No.18
tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 41, 42, dan 43 yang berbunyi :
A. Bab X pasal 41 UUJK
Peyelengara pekerjaan konstruksi
dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran
Undang-undang ini.
B. Bab X pasal 42 UUJK
(1) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa
berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau
profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa
berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil
pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan
izin usaha dan/atau profesi.
(3) Ketentuan mengenai tata
laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan
ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C. Bab X Pasal 43
UUJK
(1)Barang
siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi
ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2)Barang
siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau
tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling
lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per
seratus) dari nilai kontrak.
(3)
Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan
sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan
konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan
timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak
10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang Jasa
Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1)
BAB I PASAL 1 AYAT
(6) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara
keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
2)
BAB I PASAL 1 AYAT (11)
UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999
Pengawas
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
SANKSI HUKUM
Tanggung
jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26
ayat 1 dan 2. Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X
pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal
pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya
orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain
luka-luka.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar