Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 3)

Gambar
BAB III STUDI KASUS Proyek   abadi  perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia. Jalur Pantura (Pantai Utara) Pulau Jawa nyaris setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu diperbaiki. Tak ayal, hal ini membuat pemandangan  macet  di jalur yang terkenal ini menjadi pemandangan rutin tiap tahunnya. Perpindahan massa yang besar dari satu titik ke titik lain sudah pasti menambah volume kepadatan transportasi di jalan. Ditambah jalan yang masih terus diperbaiki tiap tahunnya hanya akan menambah beban kemacetan tiap tahunnya. Padahal jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bidang Infrastruktur Rizal Djalil menyebutkan, jalur Pantura membentang dari Anyer hingga ke Banyuwangi. Namun yang paling k

Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 2)

Gambar
BAB 2 2.1.     PENGERTIAN Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. Sedangkan kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi karena suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diakibatkan kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, jadi disini ada dua pihak yang dimungkinkan bertanggung jawab.  2.2.     LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :  1)       Undang Undang Jasa Konstruksi 2017 NO PASAL BUNYI PASAL 1 1 (2) Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstr

Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 1)

Gambar
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.    LATAR BELAKANG Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Pranata adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan

Otonomi Daerah

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta Namos yang berarti "aturan" atau "undang - undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terut