Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 2)
BAB 2 2.1. PENGERTIAN Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. Sedangkan kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi karena suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diakibatkan kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, jadi disini ada dua pihak yang dimungkinkan bertanggung jawab. 2.2. LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di : 1) Undang Undang Jasa Konstruksi 2017 NO PASAL BUNYI PASAL 1 1 (2) Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstr