Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 2)

Gambar
BAB 2 2.1.     PENGERTIAN Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. Sedangkan kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi karena suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diakibatkan kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, jadi disini ada dua pihak yang dimungkinkan bertanggung jawab.  2.2.     LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :  1)       Undang Undang Jasa Konstruksi 2017 NO PASAL BUNYI PASAL 1 1 (2) Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstr

Hukum Dan Pranata Pembangunan Tentang Kegagalan Konstruksi (Bab 1)

Gambar
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.    LATAR BELAKANG Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Pranata adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan